Beranda | Artikel
Hukum Shalatnya Makmum Masbuq Jika Imam Kelebihan Jumlah Rakaat Shalat
Selasa, 14 Desember 2010

Pertanyaan:

Jika imam kelebihan satu rakaat, lalu saya menjadikan pelengkap shalat saya ketika saya menjadi makmum masbuq, apakah shalat saya sah? Bagaimana hukumnya jika saya tidak menjadikannya sebagai pelengkap dan saya menambahnya lagi satu rakaat?

Jawaban:

Pendapat yang benar bahwa shalat Anda sah; karena Anda telah mengerjakan shalat dengan sempurna dan tambahan imam itu untuk dirinya sendiri karena lupa dan itu udzur. Sedangkan Anda, jika Anda berdiri lagi dan menambah satu rakaat lagi setelah imam salam, berarti Anda menambah satu rakaat tanpa udzur dan itu dapat membatalkan shalat. Tertanggal 25-7-1407 H.

Sumber: Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa dan Haji (Fatawa Arkanul Islam), Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Darul Falah, 2007
Artikel www.konsultasisyariah.com dengan penataan bahasa oleh redaksi.

🔍 Bacaan Sholat Setelah Ruku, Bersetubuh Di Malam Takbir, Sangkakala Kiamat Ditemukan, Shalat Iftitah Sebelum Tahajud, Berapa Lama Air Zam Zam Bisa Disimpan, Cara Menyembuhkan Pelet

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/3394-makmum-masbuk-imam-kelebihan-jumlah-rakaat.html